Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
BOLASPORT.COM - PSSI tidak memiliki kewenangan untuk menganulir keputusan yudisial sebagaimana yang diatur dalam Statuta PSSI 2019 pada sebuah kasus di Liga 3 2019.
Sikap tegas PSSI ini terkait dengan keputusan Panitia Disiplin (Pandis) Liga 3 2019 pada Babak 32 Besar Nasional Grup F terhadap PSN Ngada.
Sesuai Regulasi Liga 3 Pasal 45, Pandis dalam pelaksanaan kompetisi yang bersifat home tournament dibentuk sebagai badan yuridis yang berkewajiban untuk menyelesaikan pelanggaran disiplin.
Pelanggaran disiplin itu yang dapat dilakukan oleh pemain/ofisial di tempat home tournament tersebut berlangsung.
PSN Ngada dihukum dengan kekalahan 0-3 dari Putra Sinar Giri serta pengurangan tiga poin oleh Pandis.
Baca Juga: Dilatih Pilar Indonesia di Piala Dunia U-20 1979, Persiku Juara Liga 3
Baca Juga: Sikat Timnas Jepang, Timnas Korsel Juara dan Terkuat di Asia Timur
Sebab, PSN Ngada dinilai terbukti melakukan pelanggaran Kode Disiplin dan Regulasi Liga 3 dengan memainkan pemain tidak sah di dalam pertandingan.
PSSI sesuai dengan statuta-nya tidak mempunyai mekanisme untuk menganulir keputusan yudisial meskipun oleh Ketua Umum PSSI sekalipun, seperti dikutip BolaSport.com dari situs PSSI.