Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Liga 3 2019, Klub Ini Tetap Dinyatakan Bersalah Pakai Pemain Tak Sah

By Estu Santoso - Rabu, 18 Desember 2019 | 22:19 WIB
Logo PSSI (ISTIMEWA)

BOLASPORT.COM - PSSI tidak memiliki kewenangan untuk menganulir keputusan yudisial sebagaimana yang diatur dalam Statuta PSSI 2019 pada sebuah kasus di Liga 3 2019.

Sikap tegas PSSI ini terkait dengan keputusan Panitia Disiplin (Pandis) Liga 3 2019 pada Babak 32 Besar Nasional Grup F terhadap PSN Ngada.

Sesuai Regulasi Liga 3 Pasal 45, Pandis dalam pelaksanaan kompetisi yang bersifat home tournament dibentuk sebagai badan yuridis yang berkewajiban untuk menyelesaikan pelanggaran disiplin.

Pelanggaran disiplin itu yang dapat dilakukan oleh pemain/ofisial di tempat home tournament tersebut berlangsung.

PSN Ngada dihukum dengan kekalahan 0-3 dari Putra Sinar Giri serta pengurangan tiga poin oleh Pandis.

Baca Juga: Dilatih Pilar Indonesia di Piala Dunia U-20 1979, Persiku Juara Liga 3

Baca Juga: Sikat Timnas Jepang, Timnas Korsel Juara dan Terkuat di Asia Timur

Sebab, PSN Ngada dinilai terbukti melakukan pelanggaran Kode Disiplin dan Regulasi Liga 3 dengan memainkan pemain tidak sah di dalam pertandingan.

PSSI sesuai dengan statuta-nya tidak mempunyai mekanisme untuk menganulir keputusan yudisial meskipun oleh Ketua Umum PSSI sekalipun, seperti dikutip BolaSport.com dari situs PSSI.