Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Liga 3 2019, Klub Ini Tetap Dinyatakan Bersalah Pakai Pemain Tak Sah

By Estu Santoso - Rabu, 18 Desember 2019 | 22:19 WIB
Logo PSSI (ISTIMEWA)

Sebagaimana Statuta PSSI Bab VI (Ketua Umum), Pasal 42 ayat 7: Ketua Umum tidak diperbolehkan untuk membatalkan atau mengubah keputusan apapun dari Kongres PSSI atau badan yudisial.

Baca Juga: Pertarungan El Clasico di Camp Nou dalam Angka

Baca Juga: Bambang Pamungkas Pensiun, Xavi Hernandez Turut Beri Ucapan Selamat

Masalah ini bermula, pada pertandingan LIGA 3 Babak 32 Grup 6 antara Gaspa 1958 Palopo versus PSN Ngada, pemain PSN Ngada nomor punggung 14, yakni Kiken Mentinus Nikodemus Wea mendapatkan kartu kuning.

Namun seusai pertandingan, PSN Ngada protes terhadap kartu kuning tersebut, karena pemain merasa tidak mendapatkan kartu kuning.

Menindaklanjuti protes tersebut, Match Commissioner melakukan konfirmasi ulang kepada wasit.

Wasit menegaskan kembali bahwa memang pemain tersebut menerima kartu kuning.

Baca Juga: Pelatih dan Pemain asal Amerika Latin Dominasi Penghargaan Liga 1 2019

Baca Juga: Penyesalan Pelatih Persija Jakarta di Momen Pensiun Bambang Pamungkas

Dengan kartu kuning tersebut, pemain ini mendapatkan hukuman larangan bermain dipertandingan selanjutnya melawan Putra Sinar Giri.