Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Kendati demikian, Dyah menilai tidak seharusnya kerusakan fasilitas itu terjadi.
Uang jaminan yang telah diberikan oleh klub tidak serta-merta memberikan hak kepada suporter untuk melakukan perusakan terhadap fasilitas SUGBK.
"Kendati penyewa sudah membayar uang jaminan, bukan berarti bebas melakukan perusakan," tutur Dyah menegaskan.
Hingga saat ini, PPK GBK bersama dengan panitia pelaksana Persija Jakarta masih terus melengkapi data kerusakan yang terjadi di kompleks SUGBK.
Baca Juga: Liga 3 2019, Klub Ini Tetap Dinyatakan Bersalah Pakai Pemain Tak Sah