Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Dilansir BolaSport.com dari laman Surya, Leonard mengatakan remaja yang diamankan berinisial ND warga Sanawetan, Kota Blitar.
Meski demikian, kepolisian Blitar tetap melakukan proses hukum kepada remaja ND. Menurutnya ND sudah tidak bersekolah.
"Tetap ada proses hukum. Karena dari sosialisasi sudah tegas, tidak boleh membawa sajam atau pun miras. Tapi, karena yang bersangkutan masih di bawah umur, penanganannya mengikuti aturan yang berlaku," ucap Leonard Sinambela.