Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Menang Gugatan Pengadilan, Persebaya Berhak Miliki Wisma Karanggayam

By Faizal Rizki Pratama - Selasa, 10 Maret 2020 | 22:50 WIB
Bonek mulai memadati loket penjualan tiket laga final Piala Gubernur Jatim 2020. (SUCI RAHAYU/KOMPAS.COM)

BOLASPORT.COM- Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya memenangkan PT Persebaya Indonesia dalam sengketa status kepemilikian Lapangan dan Wisma Karanggayam.

Gugatan itu dilayangkan oleh PT Persebaya Indonesia kepada Pemeintah Kota Surabaya.

Hal ini diputuskan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Martin Ginting SH, MH.

Poin penting dari keputusan pengadilan itu salah satunya membatalkan sertifikat kepemilikan Pemkot Surabaya atas lapangan Karanggayam yang diterbitkan BPN tahun 1994.

Kuasa Hukum PT Persebaya Indonesia, Yusron Marzuki, telah menjelaskan perihal tersebut yang tertuang pada laman resmi Persebaya.

"Termuat dalam putusan. Peristiwa pembongkaran dan sebagainya itu peristiwa melawan hukum. Karena secara hak Persebaya telah menguasai sejak 1967 dan berhak mendapat prioritas pemohon hak," ucap Yusron.

Yusron Marzuki yang keluar dari ruang persidangan langsung dikerumuni oleh puluhan Bonek dan Bonita.

Ia menceritakan hasil persidangan kepada Bonek dan bonita diiringi pekik keriuhan kebahagiaan atas kemenangan Persebaya di Pengadilan.

Baca Juga: Cetak Gol Perdana untuk PSM, Osas Saha Jawab Kritikan Suporter

Wisma Karanggayam begitu menjadi entitas yang penting bagi klub berjulukan Bajul Ijo tersebut.

Tempat tersebut menjadi saksi sejarah berdirinya Persebaya dan mencetak bibit-bibit pemain asli Surabaya.

Pemain-pemain legenda Persebaya dan juga tim nasional banyak lahir di Karanggayam seperti Bejo Sugiantoro dan Uston Nawawi.

Hal ini dikatakan oleh Saleh Hanifah selaku Direktur amatir Persebaya.

"Wisma dan Lapangan Persebaya di Karanggayam adalah saksi bahwa di sanalah tercetaknya pemain Persebaya dan pemain nasional, itu yang kita perjuangkan terus dan Alhamdulillah hari ini betul-betul kembali pada kita," ujar Saleh.

Sedangkan Pemerintah Kota Surabaya sebagai pihak tergugat diberikan waktu 14 hari untuk menyikapi keputusan ini.

Tentu hal ini menjadi kabar bagus bagi Persebaya yang tengah membutuhkan fasilitas klub untuk berjuang di Shopee Liga 1 2020.

Baca Juga: PT LIB Pastikan Bhayangkara FC Vs Persija Tetap Bisa Dihadiri Penonton

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P