Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Dalam salah satu aspeknya itu masalah finansial yang harus diselesaikan dan menjadi salah satu indikator utama suatu klub dapat mengikuti kompetisi sepak bola profesional.
Baca Juga: Liga Inggris Ditangguhkan, Man City Kebut Negosiasi Kontrak 3 Pemain
Poin kedua, klub-klub seperti PSPS Pekanbaru, PSMS Medan, Kalteng Putra, Perserang Serang, dan Mitra Kukar, masih memiliki tunggakan gaji pada kompetisi sebelumnya.
"Mereka belum ada kesepakatan mengenai pembayarannya, namun terjadi pembiaran sehingga klub-klub bermasalah tersebut tetap dapat mengikuti kompetisi Liga 2 meskipun belum memenuhi aspek finansial dalam regulasi," tulis pernyataan APPI.
Poin ketiga, APPI telah mengawal proses verifikasi sebagaimana tersebut di atas dengan maksimal sehingga sampai dengan saat ini pun BOPI belum mengeluarkan rekomendasi untuk pelaksanaan Liga 2 2020.
Baca Juga: Legenda Juventus Berikan Saran untuk Posisi Terbaik Paulo Dybala
Namun ternyata kompetisi tetap berjalan dengan tetap mengikutsertakan klub-klub yang bermasalah tersebut.
"Bahwa hal lain yang membuat kami sangat kecewa dan berang adalah adanya pelecehan hukum oleh PSSI dan PT Liga Indonesia Baru terhadap Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dari suatu Lembaga Penyelesaian Sengketa Nasional amanat dari Circular FIFA nomor 1129 yaitu National Dispute Resolution Chamber (NDRC) yang juga merupakan pilot project FIFA," sebut APPI dalam poin keempatnya.
Pada poin kelima, putusan NDRC yang menghukum PSIS Pekanbaru untuk tidak dapat melakukan pendaftaran pemain baik tingkat Nasional maupun Internasional selama tiga periode transfer sebelum melakukan pembayaran gaji pemain yang masih tertunggak diacuhkan dan tidak diindahkan oleh PSSI serta PT LIB.
Baca Juga: Tak Kaget Praveen/Melati Juara All England 2020, Pelatih: Kelemahan Mereka Hampir Tak Terlihat