Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
"Pertama, sudah sering kali pemberitaan ini masuk ke media, itu masuk pelanggaran ITE pencemaran nama baik."
"Kedua gugat harga gono-gini dipercepat saja karena itu harta bersama tidak boleh ditinggalkan istrinya," ucap mantan Exco PSSI itu.
Cut Rita memang sangat sering berbicara kepada media setelah pada tahun lalu sempat masuk ke televisi untuk membicarakan penderitaannya tinggal bersama Ismed Sofyan belakangan ini.
Menurut Gusti Randa, Cut Rita selalu membuat sensasi saja padahal secara hukum sudah diputus di Pengadilan Depok, Jawa Barat.
Baca Juga: Dua Pemain Anyar Bergabung, Persela Lamongan Berharap Temukan Titik Buntu Formasi
"Yang belum itu tinggal Ismed Sofyan membacakan iqrar talak, itu yang belum. Lalu ada kewajiban dari Ismed Sofyan harus bayar seperti iddah," kata Gusti Randa.
Gusti Randa juga mempertanyakan rumah yang masih ditempati oleh Cut Rita.
Menurut Gusti Randa, rumah tersebut merupakan hak bersama yang kemudian harus dijual dan dibagi dua.
"Ini masih ada persoalan harta gono-gini karena harta bersama itu masih ditempatkan istrinya, itu kan harus dijual dan bagi dua," tutup Gusti Randa.