Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Menurut Sofyan, Saddil bisa saja mendapat hukuman yang sangat berat atas perbuatannya.
Tindakan penganiyaan dan pengeroyokan yang disangkakan kepada Saddil termasuk dalam pasal 351 ayat 1 dan 170 KUHP dengan ancaman pidana selama tujuh tahun penjara.
Baca Juga: BREAKING NEWS - Saddil Ramdani Resmi Jadi Tersangka Pengeroyokan
"Pasalnya 351 ayat 1 dan 170 KUHP ancaman pidana tujuh tahun penjara," ujar Sofyan menambahkan.
Tak hanya itu, Saddil juga terancam sanksi lain yang akan diberikan oleh klubnya jika dia terbukti melakukan penganiayaan dan pengeroyokan.
Menurut pasal 12 poin 2.A dalam kontrak pemain Bhayangkara FC, kontrak Saddil Ramdani bersama tim milik Kepolisian Republik Indonesia itu bisa berakhir jika ia terjerat hukum pidana.
Baca Juga: Petarung MMA ini Mengaku Hidungnya Nyaris Dipatahkan Mike Tyson!
Manajemen Bhayangkara FC melalu sang manajer, I Nyoman Yogi Hermawan, telah menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada Polres Kendari.
Mereka baru akan menentukan nasib mantan pemain Persela Lamongan itu setelah ada keputusan pasti terkait Saddil dalam perkara ini.
"Kami menyerahkan proses hukum kepada Polres Kendari," tutur Yogi seperti dikutip Bolasport.com dari laman resmi klub.
"Kami tunggu proses penyelidikan pihak berwajib. Setelah itu kami akan membahasnya dalam rapat manajemen," katanya menandaskan.