Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Saddil Ramdani terancam hukuman tujuh tahun penjara karena dugaan penganiayaan yang dilakukannya.
Baca Juga: PT LIB Turut Berduka Cita atas Meninggalnya Putri Mantan Manajer Timnas
"Pasalnya 351 ayat 1 dan 170 KUHP Pidana ancaman tujuh tahun penjara," ujar Sofyan.
Meski sudah dijadikan tersangka, Saddil Ramdani hanya diminta untuk wajib lapor dan tidak ditahan.
"Selama ini kami wajibkan lapor. Tetapi tetap sebagai tersangka, masalah penahanan (adalah) kewenangan penyidik, yang penting dia wajib lapor dan setiap dipanggil wajib lapor," kata Sofyan.