Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
BOLASPORT.COM - Saddil Ramdani sedang terjerat kasus hukum karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seseorang di Kendari yang membuat dirinya saat ini menjadi tersangka.
Saddil Ramdani dilaporkan oleh pelapor bernama Adrian ke Polres Kendari atas dugaan menganiaya Irwan (25), warga Kelurahan WuaWua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari pada Jumat (27/3/2020).
Hal itu membuat Saddil Ramdani harus berurusan dengan hukum di Kapolres Kendari.
Baca Juga: Kronologi Saddil Ramdani Terlibat Kasus Pengeroyokan hingga Ditetapkan Jadi Tersangka
Seperti yang diketahui, status Saddil Ramdani naik menjadi tersangka yang sebelumnya hanya sebagai saksi.
Manajer Bhayangkara FC, AKBP I Nyoman Yogi Hermawan mengatakan masih mencari tahu perkembangan status Saddil Ramdani.
"Mohon waktunya masih kami cek," kata I Nyoman Yogi Hermawan saat dihubungi BolaSport.com.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP muhammad Sofyan Rosyidi memastikan status Saddil Ramdani sudah menjadi tersangka.
"Untuk perkara atas nama Saddil, sudah kami naikkan ke tingkat penyidikan, sekarang statusnya (Saddil Ramdani) sudah kami naikkan jadi tersangka,” ujar Sofyan kepada BolaSport.com.
Saddil Ramdani terancam hukuman tujuh tahun penjara karena dugaan penganiayaan yang dilakukannya.
Baca Juga: PT LIB Turut Berduka Cita atas Meninggalnya Putri Mantan Manajer Timnas
"Pasalnya 351 ayat 1 dan 170 KUHP Pidana ancaman tujuh tahun penjara," ujar Sofyan.
Meski sudah dijadikan tersangka, Saddil Ramdani hanya diminta untuk wajib lapor dan tidak ditahan.
"Selama ini kami wajibkan lapor. Tetapi tetap sebagai tersangka, masalah penahanan (adalah) kewenangan penyidik, yang penting dia wajib lapor dan setiap dipanggil wajib lapor," kata Sofyan.