Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Menurut Sumardji, seluruh yang terjadi di luar bukan merupakan tanggung jawab klub.
Hal itu pula yang mendasari Bhayangkara FC akan mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku.
"Intinya kami sebagai klub apapun yang terjadi di luar klub adalah tanggung jawab masing-masing dan tidak akan mengintervensi atas kasus saddil saat ini. Kita akan ikut prosedur hukum yang ada," tambahnya.
Baca Juga: Virus Corona Ingatkan Kapten Persib Bandung pada Kejadian Musim 2015
Meski seperti itu, Sumardji berharap bahwa semuanya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Terlebih menurutnya ini semua adalah perselisihan antar anggota keluarga yang tidak perlu diselesaikan lewat jalur hukum.
"Tapi sekali lagi kami berharap ini pertengkaran keluarga, sebaiknya diselesaikan di luar jalur hukum. Jadi diselesaikan secara kekluargaan," tutupnya.
Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Begini Respon Saddil Ramdani
Menurut laporan yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/109/III/2020 menjelaskan, korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan bibir setelah dianiaya oleh pemain berusia 21 tahun tersebut.
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari pada pukul 18.30 WITA atas nama korban Irwan (25 tahun).
Atas status tersangakanya, untuk sementara ini Saddil wajib lapor jika mendapat panggilan dari Polres Kendari.