Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
BOLASPORT.COM - Pemain Bhayangkara FC, Saddil Ramdani, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang dilakukannya di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Saat ini Saddil Ramdani pun terancam hukuman tujuh tahun penjara atas perlakuan yang ia lakukan.
Menanggapi kejadian tersebut, COO Bhayangkara FC, Sumardji mengatakan bahwa pihaknya akan menaati seluruh proses hukum yang berjalan.
Sumardji berharap bahwa permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Saddil Ramdani Dapat Dukungan dari Pesepakbola Indonesia
"Tentu kami akan mengikuti semua proses hukum dan menaati semua proses hukum yang sedang terjadi pada salah satu pemain kami."
"Ini kan permasalahan keluarga jadi ya kiranya permasalahaan ini bisa diselesaikan baik Saddil dan keluarga. Kalau bisa tidak usah di bawa ke ranah hukum," ucapnya kepada wartawan, Sabtu (4/4/2020).
Pihak Bhayangkara FC sendiri sebelumnya sudah siap menerima semua keputusan yang akan dijatuhi kepada Saddil.
Termasuk jika nantinya Saddil harus menjalani masa hukuman dari Polres Kendari.
Menurut Sumardji, seluruh yang terjadi di luar bukan merupakan tanggung jawab klub.
Hal itu pula yang mendasari Bhayangkara FC akan mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku.
"Intinya kami sebagai klub apapun yang terjadi di luar klub adalah tanggung jawab masing-masing dan tidak akan mengintervensi atas kasus saddil saat ini. Kita akan ikut prosedur hukum yang ada," tambahnya.
Baca Juga: Virus Corona Ingatkan Kapten Persib Bandung pada Kejadian Musim 2015
Meski seperti itu, Sumardji berharap bahwa semuanya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Terlebih menurutnya ini semua adalah perselisihan antar anggota keluarga yang tidak perlu diselesaikan lewat jalur hukum.
"Tapi sekali lagi kami berharap ini pertengkaran keluarga, sebaiknya diselesaikan di luar jalur hukum. Jadi diselesaikan secara kekluargaan," tutupnya.
Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Begini Respon Saddil Ramdani
Menurut laporan yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/109/III/2020 menjelaskan, korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan bibir setelah dianiaya oleh pemain berusia 21 tahun tersebut.
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari pada pukul 18.30 WITA atas nama korban Irwan (25 tahun).
Atas status tersangakanya, untuk sementara ini Saddil wajib lapor jika mendapat panggilan dari Polres Kendari.
Baca Juga: BREAKING NEWS - Saddil Ramdani Resmi Jadi Tersangka Pengeroyokan
Sebelumnya pemain kelahiran Raha, Sulawesi Tenggara tersebut juga sempat berurusan dengan kepolisian.
Pada saat itu Saddil dilaporkan atas tuduhan penganiayaan terhadap mantan kekasihnya.
Namun berkas tersebut akhirnya dicabut dan akhirnya kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan tanpa melewati jalur hukum.
Baca Juga: Sejarah Hari Ini - Perseru Serui Rusak Debut Indra Sjafri di Bali United dengan Dramatis