Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Sementara itu untuk persoalan gaji pemain selama kondisi kahar ini, PSSI memgajukan angka maksimal 25 persen dari nilai kontrak untuk dibayarkan oleh klub.
Baca Juga: Bos Madura United Usul Liga Disetop, Rahmad Darmawan Ikuti Kebijakan Pimpinan
Hal tersebut kemudian yang menjadi sorotan DPR terkait kesejahteraan pemain selama dalam kondisi kahar.
Dijelaskan oleh Mochamad Iriawan, PSSI hanya memberikan arahan kepada klub terkait besaran gaji sedangkan klub itu sendiri yang kemudian memiliki kebijakan.
"Kami memberikan arahan. Pemain ada di klub-klub, sehingga menjadi tanggung jawab klub terkait kesejahteraan, kesehatan, dan lain sebagainya."
"Soal besaran gaji dalam kondisi force majeure, hal itu sudah melalui pengkajian karena sudah melakukan perhitungan terhadap modal pemilik klub," tambah Iwan Bule.
Seperti diketahui banyak klub sudah menerapkan arahan dari PSSI terkait penggajian sebesar maksimal 25 persen.
Persita Tangerang bahkan menjadi yang tersedikit dengan gaji 10 persen saja pada bulan April, Mei dan Juni.
Baca Juga: Progam Latihan Mandiri, Pelatih PSIS Sebut Tidak Semua Pemain Kirim Video Latihan
Hal ini ditanggapi beragam oleh para pemain, namun sebagian besar dari mereka mengaku lapang dada dengan keputusan ini karena menganggapnya sebagai langkah untuk kepentingan bersama.