Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Baca Juga: Coppa Italia Bisa Awali Kembalinya Kompetisi Usai Penundaan
"DP tersebut merupakan sejumlah gaji yang diminta langsung oleh pihak pemain, agar PSKC membayar lebih awal," tulis PSKC lagi.
PSKC Cimahi menjelaskan bahwa di awal kompetisi, Atep telah meminta supaya sebagian gajinya selama satu musim dapat dibayarkan di awal.
Berdasarkan perjanjian dengan klub, akhirnya diputuskan bahwa 25 persen dari gaji Atep selama satu musim (10 bulan) akan dibayarkan sebelum Liga 2 2020 dimulai.
Manajemen PSKC Cimahi juga menjelaskan skema pembayaran DP kepada Atep dan tiga rekan lainnya dalam surat terbuka tersebut.
Baca Juga: AC Milan di Antara Pilihan Buat Rekrut Dua Gelandang Gratisan
Menurut mereka, PSKC Cimahi telah membayar DP sebesar Rp 81,25 juta yang didapatkan dari 25% x Rp 325 juta (gaji Atep selama 10 bulan).
Adapun jumlah itu sebenarnya setara dengan total gaji Atep Rizal selama dua setengah bulan.
"Maka artinya gaji Atep di Maret kemarin hingga pertenhgan Mei 2020 mendatang, sudah dibayarkan PSKC Cimahi sejak awal musim," tulis PSKC Cimahi.
Manajemen Laskar Sangkuriang lantas menuntut Atep untuk meminta maaf secara terbuka hingga batas waktu tiga hari.