Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Lewat Surat Terbuka, PSKC Cimahi Siap Perkarakan Atep Rizal Jika Tak Minta Maaf

By Hugo Hardianto Wijaya - Kamis, 16 April 2020 | 21:49 WIB
Pemain PSKC Cimahi, Atep Rizal, saat masih membela Persib Bandung. (Alvino)

BOLASPORT.COM - PSKC Cimahi menerbitkan surat terbuka yang meminta pemainnya, Atep Rizal, meminta maaf atas tuduhan persoalan gaji yang disampaikannya beberapa waktu lalu.

Kisruh gaji antara mantan pemain Persib Bandung, Atep Rizal, dengan PSKC Cimahi kian memanas.

Sebelumnya, Atep sempat mempertanyakan kebijakan timnya yang dinilai belum memberikan gaji pada Maret 2020 kepada empat pemainnya, yakni Atep Rizal, Siswano, Tantan, dan Khokok Rianto.

Padahal, dikatakan oleh Atep, para pemain lainnya sudah mendapatkan haknya meski ada potongan akibat penghentian Liga 2 2020.

Baca Juga: Ngotot Datangkan Arturo Vidal, Keuangan Inter Milan Siap-siap Jebol

Hal tersebut langsung ditanggapi oleh pihak manajemen PSKC Cimahi.

Melalui sang Presiden, Edi Mulya, PSKC Cimahi mengaku sudah melunasi kewajibannya kepada Atep dan tiga rekannya lewat uang muka atau down payment yang sudah dibayarkan sebelum kompetisi dimulai.

Kali ini, PSKC Cimahi berusaha untuk menegaskan posisinya kembali dengan menerbitkan surat terbuka yang diunggah melalui akun Instagram resmi klub.

Dalam suratnya, PSKC Cimahi menjelaskan bahwa pemberian uang muka itu berasal dari kesepakatan antara kedua belah pihak.

"Pihak PSKC Cimahi sudah membayarkan down payment (DP) pada Atep, sejak awal Atep bergabung di klub (Maret 2020," tulis PSKC Cimahi.

Baca Juga: Coppa Italia Bisa Awali Kembalinya Kompetisi Usai Penundaan

"DP tersebut merupakan sejumlah gaji yang diminta langsung oleh pihak pemain, agar PSKC membayar lebih awal," tulis PSKC lagi.

PSKC Cimahi menjelaskan bahwa di awal kompetisi, Atep telah meminta supaya sebagian gajinya selama satu musim dapat dibayarkan di awal.

Berdasarkan perjanjian dengan klub, akhirnya diputuskan bahwa 25 persen dari gaji Atep selama satu musim (10 bulan) akan dibayarkan sebelum Liga 2 2020 dimulai.

Manajemen PSKC Cimahi juga menjelaskan skema pembayaran DP kepada Atep dan tiga rekan lainnya dalam surat terbuka tersebut.

Baca Juga: AC Milan di Antara Pilihan Buat Rekrut Dua Gelandang Gratisan

Menurut mereka, PSKC Cimahi telah membayar DP sebesar Rp 81,25 juta yang didapatkan dari 25% x Rp 325 juta (gaji Atep selama 10 bulan).

Adapun jumlah itu sebenarnya setara dengan total gaji Atep Rizal selama dua setengah bulan.

"Maka artinya gaji Atep di Maret kemarin hingga pertenhgan Mei 2020 mendatang, sudah dibayarkan PSKC Cimahi sejak awal musim," tulis PSKC Cimahi.

Manajemen Laskar Sangkuriang lantas menuntut Atep untuk meminta maaf secara terbuka hingga batas waktu tiga hari.

Baca Juga: RESMI - Motor Marc Marquez dkk Tidak Akan Berubah Sampai MotoGP 2021

Jika tidak, maka mereka siap untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Selain itu, PSKC Cimahi juga membuka kesempatan bagi Atep, Tantan, dan Siswanto untuk mundur dari tim dengan beberapa kesepakatan yang berlaku.

"Apabila ketiga pemain (Atep, Tantan, dan Siswanto) akan pamit mundur dari PSKC - sebagaimana yang Siswanto sudah sampaikan melalui WhatsApp - maka pihak klub dan pemain akan melakukan perhitugan gaji lebih lanjut," tulis mereka.

"Terutama jika ada kelebihan jumlah gaji yang sudah pihak PSKC berikan dan harus dikembalikan oleh pihak pemain berdasarkan kalkulasi yang sesuai," tulis PSKC lagi.

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P