Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
"Berkenaan dengan pertimbangan diatas, PT. Liga Indonesia Baru (LIB) mengajak kepada seluruh klub peserta Shopee Liga 1 2020 dan Liga 2 2020 memberi masukan dan saran terkait kelanjutan kompetisi musim 2020, apabila dalam hal terdapat potensi atau kemungkinan perpanjangan dari Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia dimana pada surat Kepala BNPB sebelumnya diputuskan status keadaan darurat berakhir pada tanggal 29 Mei 2020. Hal tersebut menjadi rujukan LIB dalam mengkaji langkah strategis yang diambil untuk menentukan tindak lanjut musim kompetisi 2020."
"Adapun respon seluruh klub dapat disampaikan melalui email resmi LIB selambatlambatnya pada tanggal 1 Mei 2020," tulis surat tersebut sebagaimana yang diterima oleh Bolasport.com.
Baca Juga: Sebut Persib Sedang dalam Kondisi Kuat, Kim Jeffry Berharap Kompetisi Segera Dilanjutkan
Sebelumnya PSSI sudah menghentikan kompetisi untuk sementara waktu sejak tanggal 16 Maret 2020.
Dari dihentikannya kompetisi juga dilakukan pengembangan terkait beberapa kebijakan baru.
Salah satunya adalah tentang diberlakukannya pemotongan gaji kepada seluruh pemain dan staff pelatih agar klub dapat terus berdiri dan tidak mengalami kebangkrutan.
Pemotongan gaji itu sebesar 75 persen, artinya setiap pemain dan staf pelatih hanya mendapatkan uang sebanyak 25 persen mulai Maret, April, Mei, dan Juni.
Baca Juga: Sejarah Hari Ini - 10 Pemain Mitra Kukar Kalahkan Persebaya Surabaya