Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
BOLASPORT.COM - PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator Liga 1 dan Liga 2 meminta saran dilanjutkannya atau tidak kompetisi musim 2020 kepada seluruh klub.
Hal itu tertuang dalam surat edaran PT LIB nomor 182/LIB-COR/V/2020 tentang korespondensi tindak lanjut status kompetisi Liga 1 dan Liga 2 2020.
Surat yang ditanda tangani langsung oleh Direktur Utama PT LIB, Cucu Somantri , per tanggal 29 April 2020 tersebut meminta seluruh klub untuk memberikan masukan dan saran terkait kelanjutan kompetisi musim 2020.
Baca Juga: Dijuluki Pak Lurah, Pemain Ini Paling Jahil di Madura United
Selain itu, PT LIB juga berpijak pada surat edaran PSSI Nomor: SKEP/48/III/2020 sebagai landasan dibuatnya surat edaran yang saat ini sudah dikirim ke masing-masing klub.
Dalam surat tersebut dituliskan bahwa penundaan kompetisi sendiri akan berakhir pada 29 Mei 2020.
Lewat surat edarannya, PT LIB juga menekankan kepada klub untuk memberikan keputusannya seperti apa jika nantinya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang masa darurat bencana.
Baca Juga: Legenda Timnas Indonesia Curhat Rela Ikut Tarkam demi Sambung Hidup
PT LIB juga memberikan tenggat waktu kepada masing-masing klub untuk merespon surat tersebut setidaknya sampai tanggal 1 Mei 2020.
"Menindaklanjuti Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional tertanggal 13 April 2020, surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 perihal Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia dan Surat keputusan PSSI Nomor: SKEP/48/III/2020 perihal Kompetisi Liga 1 dan Liga 2 Musim 2020 Dalam Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Virus Corona (Covid-19) tertanggal 27 Maret 2020."
"Berkenaan dengan pertimbangan diatas, PT. Liga Indonesia Baru (LIB) mengajak kepada seluruh klub peserta Shopee Liga 1 2020 dan Liga 2 2020 memberi masukan dan saran terkait kelanjutan kompetisi musim 2020, apabila dalam hal terdapat potensi atau kemungkinan perpanjangan dari Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia dimana pada surat Kepala BNPB sebelumnya diputuskan status keadaan darurat berakhir pada tanggal 29 Mei 2020. Hal tersebut menjadi rujukan LIB dalam mengkaji langkah strategis yang diambil untuk menentukan tindak lanjut musim kompetisi 2020."
"Adapun respon seluruh klub dapat disampaikan melalui email resmi LIB selambatlambatnya pada tanggal 1 Mei 2020," tulis surat tersebut sebagaimana yang diterima oleh Bolasport.com.
Baca Juga: Sebut Persib Sedang dalam Kondisi Kuat, Kim Jeffry Berharap Kompetisi Segera Dilanjutkan
Sebelumnya PSSI sudah menghentikan kompetisi untuk sementara waktu sejak tanggal 16 Maret 2020.
Dari dihentikannya kompetisi juga dilakukan pengembangan terkait beberapa kebijakan baru.
Salah satunya adalah tentang diberlakukannya pemotongan gaji kepada seluruh pemain dan staff pelatih agar klub dapat terus berdiri dan tidak mengalami kebangkrutan.
Pemotongan gaji itu sebesar 75 persen, artinya setiap pemain dan staf pelatih hanya mendapatkan uang sebanyak 25 persen mulai Maret, April, Mei, dan Juni.
Baca Juga: Sejarah Hari Ini - 10 Pemain Mitra Kukar Kalahkan Persebaya Surabaya