Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Status 5 adalah status kritis yang menjadi tanda bahwa masyarakat dilarang untuk beraktivitas di ruang terbuka.
Status 4 berarti masyarakat diperbolehkan beraktivitas dengan persentasi aktivitas hanya 30 persen saja.
Sementara untuk status 3 berarti masyarakat boleh melakukan kegiatan di ruang publik dengan intensitas sebesar 60 persen.
"Ada beberapa kota/kabupaten yang statusnya 2 atau artinya kegiatan boleh 100 persen," tutur Ridwan Kamil.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo: Saya Ingin Minta Maaf karena Tak Jadi Pindah ke Arsenal
"Tapi tetap menggunakan protokol kesehatan dan jarak. Dan yang mana statusnya level satu, kembali hidup normal lagi. Tapi menurut evaluasi belum ada yang level hijau," katanya.
Oleh sebab itu, Ridwan Kamil meminta supaya masyarakat Jawa Barat dan bobotoh untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Mantan Wali Kota Bandung itu juga meminta agar bobotoh tidak melakukan mudik jelang Hari Raya Idul Fitri.