Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Yang kedua, Hakim meminta PSSI mendorong Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Itu terkait dengan kebijakan relaksasi pajak bagi pelatih dan pemain.
Itu karena jika pemberlakuan pajak yang diterapkan disamakan dengan keadaan normal, maka Abdul Hakim menilai jika hal tersebut dapat menyulitkan klub.
“Pajaknya 20 persen dan bisa lebih. Ini akan menjadi beban besar bagi klub,” paparnya.
Usulan ketiga adalah renegosiasi kontrak pemain dan pelatih. Menurut Hakim, nominal kontrak yang sudah diterima pemain sebesar 40 persen.
Baca Juga: Pemain Timnas U-19 Indonesia Latihan di Parkiran Motor, Shin Tae-yong Beri Pujian
Karena hal tersebut, sisanya sebesar 60 persen, perlu dinegosiasikan kembali.
“Itu wajar dilakukan. Seluruh sektor industri juga melakukan hal yang sama,” tutur Abdul Hakim.
Jika renegosiasi tidak dilakukan, Hakim khawatir klub-klub Liga 1 mengalami kesulitan finansial di musim-musim mendatang. Jika urgensinya adalah kepentingan timnas, Kemenpora bisa ikut andil dalam penyelenggaraan kompetisi.
Hakim menambahkan, di luar usulan tersebut, Persik menyetujui kompetisi lanjutan disentralkan di Jawa dan tanpa degradasi.