Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
"Apakah ketidaktahuan saya ini menjadi tanggung jawab saya secara pidana juga? Mengingat mereka yang telah bermain api dan mengatasnamakan saya?" ujar Imam.
Imam kemudian menambahkan bahwa selama persidangan Ulum tak pernah mengakui tentang uang kiriman Taufik.
Imam Nahrawi menyebut tak ada bukti yang menegaskan tentang hal itu.
"Lantas dengan cara pandang seperti apa yang dipakai ketika di antara pemberi dan penerima suap belum terbukti jelas sehingga saya sudah dinyatakan dan bertanggung jawab secara pidana?" tutur Imam.
Baca Juga: 'Nama Besar Taufik Hidayat Akan Dipertaruhkan Usai Sebut Kemenpora Banyak Tikus'
Oleh sebab itu, Imam menilai Taufik semestinya ditetapkan sebagai tersangka suap atas perannya menjadi perantara.
Imam juga meminta KPK untuk tidak pandang bulu dalam bertindak untuk pemberantasan korupsi.
"Seharusnya bila ini dipaksakan menjadi perkara suap, secara logika, Taufik Hidayat juga menjadi tersangka suap sebagai perantara," kata Imam.
"Tidak pandang beliau (Taufik) mengerti atau tidak uang itu harus dilaporkan dan dikemanakan," katanya melanjutkan.
Imam Nahrawi dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara oleh JPU KPK.
Baca Juga: Dana White Mungkin Tutup Kelas Bulu UFC Jika Petarung ini Pensiun