Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
BOLASPORT.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, meminta Taufik Hidayat ditetapkan menjadi tersangka kasus suap.
Taufik Hidayat sebelumnya dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan atas kasus suap yang melibatkan Imam Nahrawi.
Imam Nahrawai bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, terbukti menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Suap tersebut dilakukan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018.
Baca Juga: Francis Ngannou Bidik Tyson Fury untuk Jadi Lawan di Masa Depan
Adapun Taufik Hidayat mengaku pernah menyerahkan uang Rp1 miliar kepada asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum.
Seperti dikutip BolaSport.com dari Kompas, Imam Nahrawi mengaku tidak pernah mengetahui adanya penerimaan tersebut serta penerimaan dari pihak-pihak lain.
Pria asal Bangkalan tersebut menyatakan jika uang tersebut dialokasikan sendiri tanpa perjanjian tertulis. Dia pun baru mengetahuinya setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini tertulis dalam salinan pledoi Imam selaku terdakwa kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dan penerimaan gratifikasi, pada Jumat (19/6/2020).
Baca Juga: Deretan 10 Pelatih Tinju Terbaik, Ada Guru Muhammad Ali Juga
"Apakah ketidaktahuan saya ini menjadi tanggung jawab saya secara pidana juga? Mengingat mereka yang telah bermain api dan mengatasnamakan saya?" ujar Imam.
Imam kemudian menambahkan bahwa selama persidangan Ulum tak pernah mengakui tentang uang kiriman Taufik.
Imam Nahrawi menyebut tak ada bukti yang menegaskan tentang hal itu.
"Lantas dengan cara pandang seperti apa yang dipakai ketika di antara pemberi dan penerima suap belum terbukti jelas sehingga saya sudah dinyatakan dan bertanggung jawab secara pidana?" tutur Imam.
Baca Juga: 'Nama Besar Taufik Hidayat Akan Dipertaruhkan Usai Sebut Kemenpora Banyak Tikus'
Oleh sebab itu, Imam menilai Taufik semestinya ditetapkan sebagai tersangka suap atas perannya menjadi perantara.
Imam juga meminta KPK untuk tidak pandang bulu dalam bertindak untuk pemberantasan korupsi.
"Seharusnya bila ini dipaksakan menjadi perkara suap, secara logika, Taufik Hidayat juga menjadi tersangka suap sebagai perantara," kata Imam.
"Tidak pandang beliau (Taufik) mengerti atau tidak uang itu harus dilaporkan dan dikemanakan," katanya melanjutkan.
Imam Nahrawi dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara oleh JPU KPK.
Baca Juga: Dana White Mungkin Tutup Kelas Bulu UFC Jika Petarung ini Pensiun