Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Persija Jakarta Bayar 25 Persen Gaji Pemain untuk Bulan Juli-Agustus

By Wila Wildayanti - Selasa, 30 Juni 2020 | 21:15 WIB
Direktur Olahraga Persija Jakarta, Ferry Paulus, menyampaikan keterangan seputar transfer tim saat perkenalan Osvaldo Haay pada Senin (10/2/2020). (MUHAMMAD ALIF/BOLASPORT.COM)

Yang mana dalam SKEP/48/III/2020 disebutkan bahwa klub diperbolehkan membayar gaji pemain, pelatih, dan ofisial tim maksimal 25 persen dari nilai kontrak yang tertera.

"Kalau mencermati SK PSSI yang terakhir (SKEP/53/VI/2020), berarti gajinya tetap ikut SK 48 terdahulu, yakni gaji maksimal 25%," kata Ferry Paulus saat dihubungi awak media, Selasa (30/6/2020).

Sementara itu di SK terbaru nomor SKEP/53/VI/2020 memang tidak dijelaskan mengenai pembayaran gaji untuk bulan Juli - Agustus.

PSSI hanya memberikan dasaran pembayaran gaji satu bulan sebelum hingga selesainya kompetisi sebesar 50-60 persen.

Sehingga menurut Ferry keputusan yang diambil sudah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) PSSI nomor SKEP/53/VI/2020 soal kompetisi yang akan digelar pada bulan Oktober.

Baca Juga: Timnas U-22 Vietnam Sudah Mulai Bersiap Pertahankan Juara SEA Games

Sebab kompetisi baru akan dimulai bulan Oktober dan SKEP/48/III/2020, kejelasannya sampai dengan kompetisi dimulai.

Soal pemberlakuan gaji kisaran 50-60 persen, Ferry mengaku akan patuh dengan SK PSSI terbaru.

"Kami tetap mengikuti SK terbaru itu," tutur lelaki yang juga Komisaris PT Liga Indonesia Baru (LIB) itu.

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P