Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Sementara itu, dari hasil ini polisi menyita barang bukti berupa satu handphone Oppo sebagai media internet, ATM BCA, buku tabungan, satu lembar paito, tesen, lembar rekapan pasangan togel serta uang tunai Rp 60 ribu.
Hingga kini pihaknya belum mengetahui secara pasti motif Wayan Ajus melakukan perjudian online tersebut.
Baca Juga: Budi Sudarsono Bangga dengan Pemain Indonesia yang Berkarier di Luar Negeri
Wayan Ajus diduga sudah menjalankan praktik judi online sejak empat bulan lalu.
Bisa jadi pendemi Covid-19 menjadi alasan karena sepinya job memimpin pertandingan.
Wayan “Ajus” Arthana sendiri menjadi langganan saat menjadi hakim garis atau wasit utama di berbagai pertandingan lokal.
Sebut saja Porprov Bali sejak tahun 2013 hingga Liga 3.
Tahun lalu, dia juga sempat menjadi hakim garis saat final Liga 3 antara Perseden Denpasar menghadapi Tunas Muda Ubud di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar.