Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Baca Juga: Hanya Pakai Dua Pemain, Arema FC Batal Rekrut Kiper dan Stiker Asing
Hal tersebut diungkapkan oleh Mochamad Iriawan selaku Ketua Umum PSSI.
Menurut Iriawan pihaknya bersama Klok telah mengadakan rapat virtual kerja pemberian kewarganegaraa Republik Indonesia pada Senin (5/10/2020).
Dalam rapat tersebut, dihadiri pula oleh Komisi III DPR, Kementrian Hukum, dan Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Iriawan pun mengaku ketiga lembaga negara tersebut telah menyetujui Mark Klok menjadi WNI.
Meski telah dapatkan persetujuan, Klok ternyata belum resmi menjadi WNI.
Baca Juga: Liga 1 Tak Jelas, Bek Andalan PSIS Semarang Pilih Mudik ke Solo
Ini terlihat pada tulisan di website PSSI terbaru, Iriawan mengatakan bahwa Klok belum resmi menjadi WNI dan harus melakukan beberapa prosedur lagi.
Seperti yang diketahui hingga kini Mark Klok belum terlihat mengucapkan sumpah janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu belum terlihat pula paspor Mark Klok yang menunjukan bahwa ia telah resmi menjadi WNI.