Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Ini Tahapan Seleksi dan Persyaratan Bakal Calon Ketua Umum PP PBSI

By Delia Mustikasari - Selasa, 13 Oktober 2020 | 13:15 WIB
Logo PBSI

"Tim penjaringan dibentuk sebagai pelaksanaan dari AD/ART PBSI. Disini dijelaskan bahwa pemilihan ketua umum dapat dilakukan dengan cara penjaringan," kata Edi dijelaskan dilansir BolaSport.com dari Badminton Indonesia.

"Kami sudah memulai tahapan pertama yaitu sosialiasi sejak awal bulan Oktober," ucap Edi.

Menurut Edi, bakal calon ketua umum yang mendaftar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

Baca Juga: Eduardus Nabunome, Pencetak Hat-trick Emas SEA Games Lari 10.000 Meter Wafat

1. Menyerahkan surat pernyataan kesiapan menaati AD/ART PBSI

2. Menyerahkan surat pernyataan tidak sedang menjabat sebagai pengurus organisasi cabang olahraga lain. Mereka yang tengah menjabat sebagai pengurus organisasi bulu tangkis masih diperbolehkan untuk mencalonkan diri.

Misalnya, Ketua Pengprov PBSI sebuah provinsi ingin maju sebagai bakal calon ketua umum, ini tetap diperbolehkan.

3. Menyerahkan surat pernyataan tidak sedang menjabat sebagai pengurus KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) di semua tingkatan.

4. Menyerahkan minimal 10 surat dukungan dari 10 pengprov yang sah.

Edi menjelaskan bahwa ada suara pengurus provinsi yang dihitung tidak sah. Salah satunya adalah pengprov yang masa baktinya sudah habis tapi belum melaksanakan musyawarah provinsi (musprov).