Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
"Asprov itu kan perwakilan PSSI ditingkat provinsi yang harus tunduk ke semua peraturan federasi. Asprov dalam statuta pasal lima poin satu harus tunduk kepada aturan dan instruksi dari PSSI. Dengan menolak gelaran liga maka mereka tidak mematuhi Skep no 53. Artinya tidak mengikuti edaran dari PSSI," katanya.
Ada pula hal lain yang terjadi jika Asprov tidak menggelar Liga 3 pada musim ini.
Ialah tidak adanya delegasi dari Liga 3 soal hak voting yang tertera dalam statuta PSSI pasal 27 poin satu ayat C.
Pasalnya jika Liga 3 tidak ada maka Liga 3 tidak akan memiliki delegasi nantinya.
Baca Juga: Sejarah Hari Ini - Pilar Timnas Indonesia Ini 'Guncang' Asia Tenggara
"Dalam statuta PSSI pasal 27 poin satu ayat c tentang 16 delegasi dari klub Liga 3 berdasarkan peringkat teratas kompetisi musim terdahulu sebelum kongres. Liga 3 punya hak delegasi dan hak suara sebanyak 16 klub. Pertanyaannya, jika Asprov menolak, bagaimana cara PSSI menentukan 16 delegasi dari Liga 3?" tuturnya.
Dengan adanya kejadian tersebut, Bung Towel berujar bahwa hal tersebut adalah tanda carut marutnya PSSI dalam menjalankan kompetisi.
Pasalnya ia menilai bahwa kompetisj tidak sekedar menjalankan liga, tetapi lebih dari itu.
"Inilah carut marut semrawutnya PSSI dalam mengelola kompetisi dan organisasi. Kompetisi itu tidak sekedar menggelar pertandingan, tapi ada konsekuensi organisasinya," ujarnya.
Baca Juga: Jawaban PSSI Terkait Wakil Indonesia di Piala AFC 2021