Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
BOLASPORT.COM - Saat ini gelaran Liga 3 terancam tidak akan terselenggarakan karena banyak asosiasi provinsi (Asprov) yang menolak.
Sebelumnya memang PSSI membebaskan Asprov untuk tidak menggelar Liga 3
Akibatnya banyak dari Asprov yang memikirkan untuk tidak menggelar Liga 3 dengan berbagai alasan.
Padahal sebelumnya dalam surat keputusan (SKep) no 53/VI/2020 yang dikeluarkan PSSI disebutkan bahwa federasi berniat melanjutkan kompetisi.
Baca Juga: Tantan Merinding Ribuan Bobotoh Banjiri Bandung seusai Persib Juara ISL
Menurut pengamat sepak bola, Tommy Welly atau biasa disapa Bung Towel, seperti dilansir Bolasport.com dari kanal Youtube nya, Gocek BungTowel, Asprov sudah membangkang secara halus kepada PSSI.
"Dari sudut pandang saya, secara organisasi, penolakan Asprov itu pembangkangan halus terhadap PSSI. Mereka artinya tidak mematuhi Surat Keputusan (SKep) yang dikeluarkan PSSI" ucapnya seperti dikutip Bolasport.com, Minggu (8/11/2020).
Dengan tidak mengamalkan Skep tersebut maka Asprov bisa disebut sudah tidak mengikuti aturan dan instruksi dari PSSI.
Bung Towel juga menjelaskan statuta PSSI soal Asprov yang harus tunduk kepada PSSI karena asosiasi tersebut merupakan perwakilan federasi ditingkat provinsi.
Baca Juga: Mantan Pilar Persib Ini Jadi Panutan Salah Satu Pemain Persija Muda
"Asprov itu kan perwakilan PSSI ditingkat provinsi yang harus tunduk ke semua peraturan federasi. Asprov dalam statuta pasal lima poin satu harus tunduk kepada aturan dan instruksi dari PSSI. Dengan menolak gelaran liga maka mereka tidak mematuhi Skep no 53. Artinya tidak mengikuti edaran dari PSSI," katanya.
Ada pula hal lain yang terjadi jika Asprov tidak menggelar Liga 3 pada musim ini.
Ialah tidak adanya delegasi dari Liga 3 soal hak voting yang tertera dalam statuta PSSI pasal 27 poin satu ayat C.
Pasalnya jika Liga 3 tidak ada maka Liga 3 tidak akan memiliki delegasi nantinya.
Baca Juga: Sejarah Hari Ini - Pilar Timnas Indonesia Ini 'Guncang' Asia Tenggara
"Dalam statuta PSSI pasal 27 poin satu ayat c tentang 16 delegasi dari klub Liga 3 berdasarkan peringkat teratas kompetisi musim terdahulu sebelum kongres. Liga 3 punya hak delegasi dan hak suara sebanyak 16 klub. Pertanyaannya, jika Asprov menolak, bagaimana cara PSSI menentukan 16 delegasi dari Liga 3?" tuturnya.
Dengan adanya kejadian tersebut, Bung Towel berujar bahwa hal tersebut adalah tanda carut marutnya PSSI dalam menjalankan kompetisi.
Pasalnya ia menilai bahwa kompetisj tidak sekedar menjalankan liga, tetapi lebih dari itu.
"Inilah carut marut semrawutnya PSSI dalam mengelola kompetisi dan organisasi. Kompetisi itu tidak sekedar menggelar pertandingan, tapi ada konsekuensi organisasinya," ujarnya.
Baca Juga: Jawaban PSSI Terkait Wakil Indonesia di Piala AFC 2021