Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Persik Kediri Berharap PSSI Lebih Memikirkan Klub

By Abdul Rohman - Jumat, 20 November 2020 | 17:00 WIB
Logo Persik Kediri. (NDARU GUNTUR/BOLASPORT.COM)

Dalam SK yang diterbitkan PSSI juga tertuang hal mengenai tanggung jawab yang harus dibayarkan klub kepada pemain dan ofisial kepelatihan.

Klub diperbolehkan membayar gaji pemain dan ofisial pelatih dengan besaran 25 persen dari nilai kontrak awal, terhitung mulai Oktober sampai Desember 2020.

Di sisi lain, Abdul Hakim Bafagih menilai PSSI terlambat menerbitkan SK yang bernomor SKEP/69/XI/2020.

Baca Juga: Honda Akui Pemulihan Cedera Marc Marquez Lebih Lambat dari yang Diharapkan

"Semestinya SK diterbitkan lebih awal karena mengatur gaji Oktober," ujar Abdul Hakim Bafagih.

"Sementara kami baru menerima SK di pertengahan bulan ini," kata Abdul Hakim Bafagih.

Abdul Hakim Bafagih juga berharap agar kejadian penundaan kompetisi pada Oktober maupun November tidak terulang.

Seperti yang diketahui, kompetisi Liga 1 2020 dijadwalkan kembali digulirkan pada Februari 2021.

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P