Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, saat dikonfirmasi tentang hal ini menyebut bahwa penggalangan dana dalam bentuk apapun harus mengajukan izin lebih dulu.
"Tujuan, proses, dan penyalurannya agar bisa dipertanggungjawabkan. Selain itu perlu ada laporan hasil dan penyaluran kepada Walikota Surabaya," kata Eddy.
Baca Juga: Pelatih Baru Timnas Indonesia Wanita Pernah Tangani Klub Putri Australia
Menurutnya, pengajuan izin terkait penggalangan dana diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya No. 55 Tahun 2017.
Pengumpulan sumbangan kemanusiaan, misalnya untuk korban bencana, harus mengajukan izin kepada Badan Penanggulangan Bencana dan Linmas Kota Surabaya.
Nantinya akan diatur terkait lokasi dan waktu pelaksanaan aksi. Menurut Eddy, hal itu dilakukan demi ketertiban umum di jalan raya.
Apalagi di masa pandemi, petugas nantinya akan mengatur agar dapat menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu, perizinan itu dibutuhkan untuk nantinya melakukan pelaporan kepada Pemkot terkait hasil dan peruntukannya.