Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Aksi Penggalangan Dana Bonek untuk Korban Bencana Dihentikan Satpol PP

By Ibnu Shiddiq NF - Senin, 25 Januari 2021 | 08:30 WIB
Suporter Persebaya (Bonek) membawa spanduk permintaan maaf pada warga Blitar atas kasus kerusuhan setelah laga Piala Gubernur Jatim 2020 ke laga perdana Persebaya Surabaya di Liga 1 2020 di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Sabtu (29/2/2020). (SURYA/HABIBUR ROHMAN)

BOLASPORT.COM - Suporter Persebaya, bonek dari berbagai tribun, dalam seminggu terakhir aktif turun ke jalan untuk menggalang dana bantuan kemanusiaan bagi korban bencana alam di sejumlah daerah di Indonesia.

Namun, aksi penggalangan dana untuk korban bencana yang mereka lakukan dibubarkan Satpol PP Kota Surabaya, Sabtu (23/1/2021).

Pihak Satpol PP Kota Surabaya mempermasalahkan kegiatan tersebut lantaran didasari perihal perizinan.

Baca Juga: Respon Manajemen Persib Tentang Rumor Ardi Idrus Diincar Klub Luar Negeri

Aksi galang dana disebut tidak mengantongi izin dari Badan Penanggulangan Bencana dan Linmas Kota Surabaya.

Satpoll PP menghentikan penggalangan dana bonek di dua titik berbeda.

Lokasi pertama di daerah Kertajaya yang dimotori oleh kelompok tribun Persebaya, Green Nord.

Sementara di tempat berbeda, kelompok suporter Tribun Kidul juga mendapatkan perlakuan sama.

Aktivitas packing dan koordinasi donasi yang dilakukan mereka didatangi Satpol PP Kota Surabaya serta dilakukan penyitaan 15 KTP anggota Tribun Kidul.

"Saya sempat berusaha berkoordinasi dengan Kasatpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, tetapi tidak tersambung," kata Husain Ghozali, koordinator dari komunitas suporter Green Nord dikutip Bolasport.com dari Tribun Jatim.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, saat dikonfirmasi tentang hal ini menyebut bahwa penggalangan dana dalam bentuk apapun harus mengajukan izin lebih dulu.

"Tujuan, proses, dan penyalurannya agar bisa dipertanggungjawabkan. Selain itu perlu ada laporan hasil dan penyaluran kepada Walikota Surabaya," kata Eddy.

Baca Juga: Pelatih Baru Timnas Indonesia Wanita Pernah Tangani Klub Putri Australia

Menurutnya, pengajuan izin terkait penggalangan dana diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya No. 55 Tahun 2017.

Pengumpulan sumbangan kemanusiaan, misalnya untuk korban bencana, harus mengajukan izin kepada Badan Penanggulangan Bencana dan Linmas Kota Surabaya.

Nantinya akan diatur terkait lokasi dan waktu pelaksanaan aksi. Menurut Eddy, hal itu dilakukan demi ketertiban umum di jalan raya.

Apalagi di masa pandemi, petugas nantinya akan mengatur agar dapat menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu, perizinan itu dibutuhkan untuk nantinya melakukan pelaporan kepada Pemkot terkait hasil dan peruntukannya.

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P