Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Menpora dan Kapolri Dinilai Harus Mundur Jika Terjadi Klaster Baru di Piala Menpora

By Arif Setiawan - Kamis, 4 Maret 2021 | 15:15 WIB
Menpora Zainudin Amali menerima surat izin keramian untuk kegiatan pra kompetisi dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/2/2021). (WILA WILDAYANTI/BOLASPORT.COM)

Dalam hal ini, Neta menyebutkan bahwa baik Menpora dan Kapolri wajib menanggung semua biaya hidup keluarga korban.

Baca Juga: Persita Tangerang Tak Patok Target Tinggi di Piala Menpora 2021

"Tanggungjawabnya, jika korban meninggal dunia, istri dan anak korban menjadi tanggungjawab Menpora dan Kapolri, termasuk pendidikannya," ucap Neta.

"Selain itu, jika ada klub yang tidak mampu membayar gaji dan officialnya selama even, maka Menpora dan Kapolri harus bertanggungjawab membayar gaji mereka," tuturnya.

Sementara itu, izin untuk Piala Menpora 2021 sendiri didapatkan pada Kamis (18/2/2021).

Saat itu Kapolri Listyo Sigit Prabowo bertemu dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Pemain Muda akan Jadi Tumpuan Persebaya di Piala Menpora 2021

Dalam sebuah sesi jumpa pers, Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya sepakat untuk memberikan izin kepada PSSI menggelar Piala Menpora 2021.