Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
AD/ART PBSI pasal 14 ayat 2 butir g melarang semua pengurus di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota untuk rangkap jabatan di semua tingkatan cabor lain kecuali bulu tangkis.
Listyo Sigit Prabowo pada akhirnya memutuskan untuk menerima amanah sebagai ketua umum PB ISSI yang baru dan meninggalkan jabatan sebagai sekjen PBSI.
Agung Firman menerima keputusan dari Listyo Sigit Prabowo.
"Kami menganggap keterpilihan beliau adalah sesuatu yang positif," kata Agung Firman lagi.
"[Ini bertujuan] agar pembinaan cabang-cabang olahraga itu mendapatkan dukungan yang memadai dari berbagai pejabat publik di Indonesia."
"Oleh karena itu kami mendukung keputusan beliau untuk menjadi Ketua Umum PB ISSI."
"Namun demikian, kita juga sudah sama-sama tahu bahwa aturan itu melarang satu orang duduk di dua cabang olahraga sekaligus. Beliau paham tentang hal ini," tandasnya.
Baca Juga: Susy Susanti Tolak Rencana Perubahan Sistem Skor, Begini Alasannya