Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Sanksi Berat Jika Ada Pelanggaran Hak Cipta atas Tayangan UEFA EURO Package 2018-2022 di Indonesia

By Mochamad Hary Prasetya - Kamis, 20 Mei 2021 | 13:05 WIB
UEFA memastikan gelaran EURO 2020 akan menggunakan aturan lima pergantian pemain. (TWITTER.COM/UEFAEURO)

Baca Juga: Liverpool Gusur Leicester City, Roberto Firmino Langkahi Fernando Torres

MOLA juga menghimbau kepada seluruh pelaku usaha area publik/komersial dan sejenisnya maupun pihak-pihak lain yang hendak mengadakan kegiatan menyaksikan bersama (Public Viewing) dengan menayangkan UEFA EURO Package 2018-2022 agar melakukan registrasi dan kerjasama dengan MOLA melalui partner resmi yang telah ditunjuk oleh MOLA, yakni PT Mitra Media Integrasi (MIX).

Hal ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi para pelaku usaha area publik/komersial dan sejenisnya dalam melakukan proses registrasi dan kerjasama untuk penayangan UEFA EURO Package 2018-2022.

Bagi para pihak yang ingin menayangkan UEFA EURO Package 2018-2022 pada area publik/komersial dan sejenisnya agar dapat menghubungi PT Mitra Media Integrasi (MIX) melalui email: info@molalivearena.com dan/atau telepon : 021-2212534/081282997043.

Baca Juga: Berkat Coppa Italia, Cristiano Ronaldo Kini Sempurna Bersama 3 Klub di 3 Negara

“Bagi Venue atau usaha komersil yang sudah registrasi dan hendak menyelenggarakan program ini (UEFA EURO 2020), kami akan memastikan bahwa penyelenggaraan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku didalam program Mola Live dimana semua venue yang sudah teregistrasi bisa dilihat di website molalive.com."

"Kami berharap pihak-pihak terkait tidak mencoba untuk melakukan pelanggaran hak cipta atas tayangan UEFA EURO Package 2018-2022, karena sanksi hukum dan penaltinya cukup berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” ujar Bobby Christoffer, COO MIX.

Baca Juga: Korea Utara Mundur, Vietnam Mungkin Dirugikan terkait Hasil Laga Lawan Timnas Indonesia

Sebagaimana terdapat dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta, segala bentuk pemanfaatan, pendistribusian, dan pengumuman atas suatu ciptaan yang dilakukan tanpa hak dan/atau tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta yang dilakukan dengan melanggar hak ekonomi pencipta dan untuk tujuan komersial adalah suatu bentuk pelanggaran hak cipta.

Jika itu dilakukan, maka dapat dikenakan sanksi pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,- (Empat Milyar Rupiah).

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P