Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Baca Juga: RESMI - Eks Mesin Gol Persela Gabung Persita Tangerang di Liga 1 2021
Apakah nantinya perubahan nama tersebut disetujui atau tidak akan diputuskan melalui diskusi bersama Exco PSSI.
Untuk sekadar informasi, perubahan nama, logo, dan domisili klub pada dasarnya harus disahkan melalui Kongres PSSI.
Hal tersebut sudah diatura dalam statuta PSSI pasal pasal 17 poin F, yang berbunyi yaitu perubahan nama domisili dan/atau kepemilikan Badan Hukum sebuah klub sepak bola harus disahkan oleh Exco setelah melalui mekanisme dan proses kajian yang akan ditetapkan kemudian di dalam keputusan, regulasi, dan instruksi atau edaran PSSI.