Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Geger di Media Sosial, Polri Hilangkan Unggahan Surat Izin Liga 1

By Alif Mardiansyah - Senin, 16 Agustus 2021 | 20:15 WIB
Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, Zainudin Amali (kiri), sedang menerima izin dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo (kanan) terkait pelaksanaan Liga Indonesia musim 2021 di Mabes Polri, Jakarta, 31 Mei 2021. (MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM)

Postingan itu pernah disebarkan oleh Polri pada 16 Agustus 2021 melalui unggahan Instagram dan Facebook resminya.

"Polri telah resmi mengeluarkan izin keramaian untuk Liga 1 2021 yang akan digelar pada 27 Agustus 2021 mendatang," tulis Divisi Humas Polri seperti dilansir oleh BolaSport.com dari unggahan Instagram-nya yang sempat beredar, Senin (16/8/2021).

Baca Juga: Diincar Banyak Klub, Greg Nwokolo Beri 2 Syarat Untuk Calon Timnya

"Terkait perizinan untuk Liga 1 dan Liga 2 ini Polri tidak mengeluarkan izin tertulis lagi, karena telah dikeluarkan Surat Izin Keramaian Nomor 1609 tanggah 25 Mei 2021 yang telah ditandatangani langsung oleh Kapolri Jendral Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si."

"Namun pelaksanaan Liga 1 dan Liga 2 sempat tertunda karena kasus COVID-19 tengah meningkat di Tanah Air. Perizinan telah dikeluarkan berdasarkan hasil koordinasi dan kesepakatan dengan berbagai pihak. Sehingga, pertandingan akan dilaksanakan sebaik mungkin dengan protokol kesehatan yang ketat," tambah Divisi Humas Polri.

Namun unggahan Polri terkait surat izin Liga 1 2021 tersebut kini hilang di laman Instagram maupun facebook.

FACEBOOK.COM/DIVISI HUMAS POLRI
Polri sempat mengunggah surat izin Liga 1 2021, namun kini telah dihIlang postingannya, 16 Agustus 2021.

INSTAGRAM/@DIVISIHUMASPOLRI
Polri sempat mengunggah surat izin Liga 1 2021, namun kini telah dihapus.

Baca Juga: Bikin Heboh, Bagus Kahfi 'Perkenalkan' Persija Jakarta di Belanda

Terpantau oleh BolaSport.com hingga pukul 18.00 WIB (16/8/2021), postingan Polri di media sosial mengenai surat izin Liga 1 2021 belum ditemukan.