Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
"Mana ada FIFA mengatur naturalisasi, yang diatur itu perpindahan asosiasi."
"Berikan pencerahan kepada masyarakat," ucap Indra Sjafri.
Lebih lanjut Indra Sjafri mengatakan bahwa ada peraturan yang harus diikuti oleh setiap orang untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Baca Juga: Presiden Madura United: Ronaldo Memang sudah di MU
Peraturan itu tertulis dalam Undang-undang dasar nomor 12 tahun 2006.
Adapun beberapa syarat di antaranya adala telah berusia 18 tahun, sudah tinggal lima tahun atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut, bisa berbahasa Indonesia, hingga melepas kewarganegaraan lamanya.
Perpindahan negara juga diatur dalam Statuta FIFA terkait FIFA Eligibility Rules di pasal 7.
Baca Juga: Hasil Moto3 Inggris 2021 - Pembalap Indonesia Absen, Anak-anak Didik Rossi Mendominasi
Ada empat syarat yakni pemain lahir di negara bersangkutan, salah satu orang tua kandung pemain lahir di negara tersebut, kakek atau nenek sang pemain lahir di negara tersebut, dan pemain telah menetap di negara tersebut selama lima tahun, terhitung saat usianya mencapai 18 tahun.
Indra Sjafri pun memberikan contoh terkait proses naturalisasi Ezra Walian yang mempunyai darah keturunan Indonesia.