Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Total itu merupakan jumlah tunggakan dari 51 putusan yang dikeluarkan NDRC Indonesia dan harus dilaksanakan kepada 49 pemain.
Masih adanya penunggakan gaji ini tentu membuat klub-klub itu terjerat sanksi yang akan memberatkan perjalanan mereka di Liga 2 musim ini.
Bahkan, ada kemungkinan jika PSPS Riau, Kalteng Putra, PSKC Cimahi, Persijap Jepara, dan Persekat Kabupaten Tegal tak bisa ikut Liga 2 2021 lantaran terancam sanksi pelarangan pendaftaran pemain.
"Sesuai dengan seluruh amar putusan NDRC Indonesia di atas, sebagai akibat dari belum juga dipenuhinya putusan-putusan tersebut oleh pihak klub, sanksi larangan pendaftaran pemain untuk 3 periode pendaftaran terhadap Seluruh Klub tersebut di atas masih berlaku," tulis APPI.
Baca Juga: Robert Lewandowski Beberkan Masa Depannya di Bayern Muenchen saat Terima Sepatu Emas Eropa
"Putusan-putusan NDRC tersebut sifatnya adalah berkekuatan hukum tetap dan seharusnya merupakan salah satu syarat utama dalam verifikasi keikutsertaan klub-klub dalam penyelenggaraan Liga 2, seperti halnya yang telah dilakukan pada penyelenggaraaan Liga 1 sebelumnya," tulis APPI.
APPI sendiri telah mengirimkan surat kepada Federasi Pesepakbola Profesional Internasional (FIFPRO) untuk bersama FIFA menindaklanjuti permasalahan yang masih mengganjal di Liga 2 2021.
APPI berharap, dengan adanya teguran semacam ini, marwah NDRC Indonesia sebagai lembaga resmi bentukan FIFA yang berfungsi sebagai lembaga penyelesaian sengketa pemain sepakbola profesional bisa dijalankan dengan baik.
Hal itu sekaligus menghadirkan perhelatan Liga 2 201 yang transparan dan profesional.