Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

WADA Larang Indonesia Kibarkan Bendera Merah Putih dan Jadi Tuan Rumah

By Diya Farida Purnawangsuni - Jumat, 8 Oktober 2021 | 15:05 WIB
Kontingen Indonesia di seremoni pembukaan Olimpiade Tokyo 2020. (DOK. NOC INDONESIA)

Sebelum resmi menjatuhkan sanksi, WADA sebetulnya sudah mengirim pemberitahuan perihal ketidakpatuhan akan peraturan anti-doping terbaru yang sesuai standar WADA kepada delapan organisasi, termasuk LADI, pada 15 September lalu.

Namun, LADI dan empat organisasi lainnya tidak membantah klaim ketidapatuhan, konsekuensi yang diusulkan dari vonis ketidakpatuhan, atau kondisi pemulihan yang diusulkan WADA dalam tempo 21 hari setelah surat tersebut diterima.

Sehingga, klaim ketidakpatuhan WADA tersebut dianggap diterima dan penjatuhan sanksi kepada Indonesia menjadi keputusan akhir.

Baca Juga: Lihat Peringkat UFC Islam Makhachev, Justin Gaethje Geleng-geleng

Meski sudah menjatuhkan sanksi, WADA tetap akan terus memberi panduan dan dukungan kepada setiap organisasi yang bersangkutan, termasuk LADI, untuk mengatasi permasalahan ketidakpatuhan mereka.

WADA juga akan memantau pelaksanaan konsekuensi tersebut dan dapat mengambil tindakan lanjutan andai masing-masing organisasi yang menerima sanksi gagal menerapkan hukuman tersebut secara sepenuhnya.

Selain LADI, empat organisasi yang mendapat sanksi WADA adalah Federasi Bola Basket Tuli Internasional (DIBF), Organisasi Anti-Doping Korea Utara (DPRK NADO), Federasi Olahraga Internasional GIRA (IGSF), dan Organisasi Anti-Doping Thailand.

Adapun tiga organisasi yang lolos dari hukuman WADA adalah Organisasi Anti-Doping Komunitas Jerman di negara Belgia, Montenegro, dan Rumania.

Baca Juga: Thomas dan Uber Cup 2020 - Rionny Mainaky Soroti Proses Adaptasi

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P