Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Bisa Bernasib Seperti Rusia, Indonesia Dilarang Kibarkan Bendera Merah Putih di SEA Games 2021 dan Asian Games 2022

By Bagas Reza Murti - Jumat, 8 Oktober 2021 | 20:25 WIB
Greysia Polii/Apriyani Rahayu saat victory ceremony Olimpiade Tokyo 2020, Senin (2/8/2021) (NOC INDONESIA)

BOLASPORT.COM - Indonesia terancam bernasib seperti Rusia di Olimpiade Tokyo 2020, saat bertanding di SEA Games 2021 dan Asian Games 2022, menyusul sanksi dari WADA.

Indonesia mendapat sanksi serius dari Badan Anti-Doping Dunia (World Anti-Doping Association/WADA) per Kamis (7/10/2021).

Sanksi diberikan kepada Indonesia dari WADA karena Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) tidak patuh terhadap Kode Anti Doping Dunia dalam mengimplementasikan program uji doping yang efektif.

Atas ketidakpatuhan LADI, Indonesia mendapat sanksi berupa pencabutan hak menjadi tuan rumah untuk kejuaraan atau turnamen level regional, kontinental, dan dunia selama masa penangguhan serta dilarang mengibarkan bendera Merah Putih, kecuali dalam ajang Olimpiade.

Komite Olimpiade Indonesia (NOC Indonesia), Raja Sapta Oktohari menyesalkan sanksi yang diberikan oleh WADA.

Baca Juga: Bukan Kylian Mbappe, Rekrutan Pertama Newcastle United Usai Jadi Klub Sultan adalah Wonderkid Timnas Malaysia

“NOC Indonesia menyesalkan kejadian ini bisa terjadi. Meski ini bukan ranah kerja NOC, kami turut prihatin karena dampak yang ditimbulkan memengaruhi peran Indonesia di olahraga Internasional," kata Okto seperti dalam rilis yang diterima BolaSport.com.

"NOC akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk membicarakan masalah ini,” tambahnya.

Meski begitu, NOC menyatakan bakal tetap menghargai keputusan WADA.