Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Indonesia juga tidak bisa mendapatkan hak tuan rumah untuk turnamen atau event olahraga internasional selama periode ketidakpatuhan.
Kemenpora sempat mendapat kritik karena dianggap menganggap enteng teguran yang diberikan WADA kepada LADI.
WADA menyebut LADI tidak menggunakan kesempatan mengajukan sanggahan yang berlangsung selama 21 hari terhitung sejak teguran pertama diberikan pada 15 September silam.
Sebagai informasi, LADI adalah satuan tugas di lingkungan Kemenpora tingkat nasional untuk pelaksanaan ketentuan antidoping di Indonesia.
Baca Juga: Menpora Minta Maaf Indonesia Mesti Rayakan Gelar Thomas Cup 2020 Tanpa Bendera Merah Putih
Menpora Zainudin Amali sebelumnya percaya hukuman WADA bisa dicabut jika Indonesia mampu melakukan klarifikasi serta memenuhi TDP untuk tahun 2021.
Dalam keterangan pers secara virtual pada Senin (18/10/2021), Zainudin Amali mengklarifikasi masalah penanganan sanksi dari WADA ini.
Zainudin menyatakan pihaknya tidak mengganggap remeh walau di satu sisi mengakui bahwa memberikan klarifikasi kepada WADA rupanya tidak cukup.
"Tidak ada menganggap remeh," kata Zainudin, dilansir BolaSport.com dari Kompas.com.
Baca Juga: Taufik Hidayat Sesalkan Indonesia Rayakan Gelar Thomas Cup 2020 Tanpa Bendera Merah Putih