Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
BOLASPORT.COM - Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, telah mengeluarkan keputusan mengenai percobaan match fixing atau pengaturan skor yang melibatkan pemain Perserang Serang.
Terdapat 14 nama dari pihak Perserang Serang yang dipanggil untuk dimintai keterangan.
Dalam keterangan Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing, pemain Perserang Serang,
Eka Dwi Susanto mengaku diminta untuk mengatur skor dengan janji uang sebesar 150 juta rupiah.
Baca Juga: Cegah Kenaikan Kasus di Akhir Tahun, Ketua IDI Ajak Masyarakat Disiplin Protokol 5M
Eka Dwi Susanto dihubungi seseorang yang menggunakan private number.
Seseorang yang sampai saat belum diketahui identitasnya meminta Eka Dwi Susanto merencanakan pengaturan skor saat Perserang Serang menghadapi RANS Cilegon FC dan Persekat Tegal di Grup B Liga 2.
"Pada saat kami memeriksa dan diakui oleh pemain, yang disebut pengaturan skor dari permintaan pihak lain," kata Erwin Tobing.
Baca Juga: Persib Bandung Kehilangan 8 Pemain Jelang Laga Melawan Persela Lamongan
"Perserang Serang kalah 0-2 di babak pertama, dengan iming-iming 150 juta rupiah, yang dihubungi adalah salah seorang pemain Perserang, yaitu Eka Dwi Susanto."
"Sampai sekarang belum bisa ditemukan siapa yang menghubungi itu, dia ditelpon mr X by privat number, kami desak, tetap tidak tahu namanya, nomornya, apakah bisa Perserang melawan RANS Cilegon bisa kalah 0-2 di babak pertama."
"Kemudian Eka juga ditelpon seseorang by privat number agar pada saat melawan Persekat bisa kalah 0-2 di babak pertama, Eka mengajak ke beberapa teman, seperti yang dalam surat sdr Babay Karnawi (manajer Perserang Serang) memang ada lima anggota klub Perserang yang mengetahui rencana ini," sambung Erwin Tobing.
Baca Juga: Dari Salah Satu Korbannya, Khabib Nurmagomedov Sudah Tepat Pensiun dari UFC
Erwin Tobing menambahkan, yang bersangkutan tidak menerima uang iming-iming tersebut.
Kemudian, pengaturan skor di laga Perserang Serang menghadapi RANS Cilegon FC dan Persekat Tegal tak bisa dipenuhi.
"Dari pemeriksaan kami, mereka tidak menerima transfer pemberian uang," kata Erwin Tobing dalam sesi jumpa pers secara virtual, Rabu (3/11/2021).
"Karena permintaan itu tidak bisa dipenuhi, karena mereka masih ragu siapa yang menelpon ini," sambung Erwin Tobing.
Atas kasusnya, ada lima pemain Perserang Serang yang dijatuhi sanksi oleh Komdis PSSI.
Baca Juga: Bukti Man City Suka Buang-buang Uang, Hendak Jual Bek yang Tak Diketahui Pep Guardiola
1. Eka Dwi Susanto dikenakan sanksi 60 bulan larangan beraktivitas, denda
sebesar 30 juta, dan 60 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan
pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI
tahun 2018.
2. Fandy Edy dikenakan sanksi 48 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar
20 juta, dan 48 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64
ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018
3. Ivan Julyandhy dikenakan sanksi 24 bulan larangan beraktivitas, denda
sebesar 10 juta, dan 24 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan
pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI
tahun 2018
4. Ade Ivan Hafilah dikenakan sanksi 36 bulan larangan beraktivitas, denda
sebesar 15 juta, dan 36 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan
pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI
tahun 2018
5. Aray Suhendri dikenakan sanksi 24 bulan larangan beraktivitas, denda
sebesar 10 juta, dan 24 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan
pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI
tahun 2018.
Kelima nama yang disebutkan di atas juga telah dipecat oleh Perserang Serang.