Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
BOLASPORT.COM - PSSI disarankan untuk menyelesaikan sengketa dengan Mata Najwa melalui Dewan Pers ketimbang membawanya ke pengadilan.
PSSI akhirnya memilih untuk menempuh jalur hukum dan menggugat acara Mata Najwa guna mencari tahu identitas asli Mr. Y, wasit yang mengaku melakukan pengaturan skor di Liga 1 2021.
"Saya akan melapor atau menggugat ke pengadilan bahwa Mata Najwa mempunyai data orang yang diduga merusak dan mengaku dirinya mengatur (pertandingan)," kata Ahmad Riyadh selaku Ketua Komite Wasit.
"Kalau memang mau berniat membantu PSSI untuk menegakkan aturan, seharusnya mereka membuka (identitasnya)," ujar Riyadh dikutip Bolasport.com dari Antara.
Baca Juga: Hylo Open 2021 - Jelang Perempat Final, Marcus/Kevin Berharap Kondisi Fisik Kian Bugar
Menurut Ahmad Riyadh, PSSI ingin memperjuangkan pengguguran hak tolak yang dimiliki Mata Najwa sebagai media jurnalistik.
Hak tolak, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, merupakan hak yang dimiliki wartawan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber berita yang perlu dirahasiakan.
Hal tolak sendiri bisa digugurkan jika hal itu berkaitan dengan kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan pengadilan.
Hal itu tertuang dalam Ayat 4 Pasal 4 UU yang sama.
Baca Juga: Lakukan Comeback Sempurna di Kandang Legia Warsawa, Bukti Napoli Tak Main-main di Liga Europa