Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Pria yang juga merupakan pendiri Asosiasi Jurnalistik Indonesia (AJI) itu bercerita tentang kasus seorang narasumber yang pernah memberikan keterangan palsu di televisi.
Peristiwa yang terjadi sekitar 2010 itu berakhir dengan penangkapan sang narasumber oleh polisi.
"Dahulu pernah terjadi, seseorang bercerita tentang dirinya mafia kasus di kepolisian dan mengaku sering keluar masuk Mabes Polri. Ternyata setelah itu dia ditangkap dan diperiksa ternyata memang rekayasa," tutur Yosep.
Pernyataan Yosep senada dengan pemimpin redaksi Narasi atau PT Narasi Media Pracaya, Zen Rachmat Sugito, selaku pihak yang memproduseri Mata Najwa.
Baca Juga: Bela Nuno Espirito Santo, Jose Mourinho Pertanyakan Penunjukan Antonio Conte Jadi Pelatih Spurs
Zen sendiri merasa pesimistis jika PSSI bisa membawa masalah ini sampai ke atas meja hijau.
Sebab, produk dan kerja jurnalistik di Indonesia punya tiga kekuatan hukum yang bisa melindungi para pekerjanya.
"Pak Ahmad Riyadh adalah seorang pengacara yang seharusnya mengetahui UU Pers. Kalau memang mau mempermasalahkan soal narasumber kami, sebaiknya dibawa ke Dewan Pers karena akan buang-buang waktu ke pengadilan," ujar Zen.
Sebaiknya, Zen menyarankan, PSSI bisa menggunakan jalur hak uji materiil (judicial review) di Mahkamah Konstitusi jika memang tetap mempermasalahkan soal hak tolak dalam UU Pers.
"Silakan saja kalau mau mengajukan judicial review soal hak tolak itu ke Mahkamah Konsitusi," tutur Zen.