Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
BOLASPORT.COM - Pengelola TV Kabel Lokal (Local Cable Operator) yakni Sdr La Boba di Kalimantan Timur, Indonesia dijatuhi hukuman pidana tiga tahun penjara disertai denda Rp500 juta karena telah menyiarkan tayangan secara ilegal.
Hukuman itu diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan untuk mereka yang ada di balik PT. Bukadri Vision (BKV).
Dari persidangan tersebut, terungkap, jika perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran hak cipta.
Hal itu diatur dalam Pasal 113 ayat (3) juncto Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang hak cipta.
Keputusan hakim Pengadilan Negeri Balikpapan ini sama seperti yang dituntut oleh Jaksa, yakni pidana tiga tahun, dan denda Rp500 juta, dengan subsider enam bulan hukuman penjara.
Pengelola TV Kabel Lokal di Kalimantan Timur ini melakukan perbuatan melanggar hukum karena telah menayangkan program milik MOLA Content & Channels.
Baca Juga: Indonesia Masters 2021 - Kurang Sabar Gagalkan Misi Anthony Pertahankan Gelar
Mereka melakukan kegiatan itu dengan tujuan komersial tapi tidak mengantongi izin dari MOLA TV.
Tim kuasa hukum MOLA, Uba Rialin menegaskan, keputusan hakim ini adalah momentum penting untuk memberi kepastian hukum akan pemegang hak cipta tayangan.