Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Tayangkan Program Sepak Bola Tanpa Izin, Pengelola TV Kabel di Indonesia di Penjara

By Mochamad Hary Prasetya - Rabu, 17 November 2021 | 19:05 WIB
Ilustrasi tv kabel (Istimewa)

Jika ada yang menayangkan, publikasi, atau melakukan kegiatan apapun terkait hal itu di wilayah Republik Indonesia melalui media apapun di area dan tujuannya komersial adalah bentuk pelanggaran hukum.

Konsekuensi dari kegiatan tersebut adalah sanksi pidana berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegak hukum juga secara intensif terus melakukan investigasi dan menindak secara hukum terduga pelaku pelanggaran hak cipta atas tayangan MOLA Content & Channels.

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P