Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Keempat nama tersebut adalah Feryandes Rozialta (Pelatih kepala), Beni Setiadi (Asisten pelatih), Andria Syahputra (Kitman), Herlizon Herly (Masseur).
Dalam kasus ini, keempat nama di atas mendapatkan hukuman denda hingga larangan beraktivitas.
Feryandes Rozialta (Larangan beraktivitas 36 bulan dan denda Rp 25.000.000).
Beni Setiadi (Larangan beraktivitas 24 bulan dan denda Rp 10.000.000).
Andria Syahputra (Larangan beraktivitas 24 bulan dan denda Rp 10.000.000).
Baca Juga: Daftar 16 Wakil Indonesia pada Kejuaraan Dunia 2021 - Ada Marcus/Kevin dan Ahsan/Hendra
Herlizon Herly (Larangan beraktivitas 24 bulan dan denda Rp 10.000.000).
Tak hanya kepada ofisial, tim KS Tiga Naga rupanya juga tak luput dari hukuman.
Akibat perbuatan 4 ofisialnya, KS Tiga Naga dikenai denda Rp 75.000.0000.