Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
"Kenapa kami harus hati-hati? Karena Kemenpora ini setelah 10 tahun baru bisa mendapat WTP," ujar Zainudin, dilansir dari Antaranews.
"Jadi saya harus menjaga betul setiap pengeluaran uang negara."
"Saya harus hati-hati, tidak mau mengeluarkan (uang) tanpa aturan yang jelas. Pemberian bonus tidak seperti belanja di warung."
"Ini uang negara jadi mohon publik jangan menafsirkan bahwa kami tidak mau memberikan bonus atau apresiasi. Mohon pengertiannya."
Penghargaan pemerintah kepada atlet berprestasi tidak melulu berupa uang, tetapi bisa dalam bentuk lain.
Perpres No. 44 Tahun 2014 juga mengatur bentuk penghargaan lain berupa tanda kehormatan, kemudahan, beasiswa, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, asuransi, kewarganegaraan, warga kehormatan, jaminan hari tua, dan kesejahteraan.
Baca Juga: Daftar Hadiah Pebulu Tangkis Indonesia Usai BWF World Tour Finals 2021 - Marcus/Kevin Jadi Miliarder