Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
“Secara regulasi pengusaha diwajibkan mengikutsertakan pekerjanya ke BPJS. Namun fakta di lapangan belum demikian,” tuturnya.
Lewat kepemilikan BPJS, pegawai bisa menikmati skema Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Apabila pekerja mengalami PHK, pekerja bisa mengklaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ke kantor BPJS.
Nantinya, pekerja akan mendapat tiga manfaat, yakni penggantian gaji dalam jumlah tertentu, informasi pasar kerja, serta pelatihan.
Apresiasi KSBSI
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Silaban menyampaikan apresiasi atas penyaluran BSU yang kini diselenggarakan merata ke seluruh wilayah Indonesia. Ia menilai pemerintah telah mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk dari kaum pekerja.
Baca Juga: Kronologi Anthony Ginting Temukan Mobil Kesayangan hingga Cabut Laporan agar Pencuri Bertobat
“Dengan memberikan perluasan ditambah 6 provinsi itu bentuk dari keadilan. No one left behind (tidak ada seorangpun yang tertinggal),” tandas Elly.
Selain mensosialisasikan program pemerintah agar diterima merata oleh para pekerja, KSBSI juga masih terus berupaya mengubah pola pikir para pekerja untuk memiliki pendapatan sendiri. Ia menyebut, pekerja tidak bisa terus mengharapkan bantuan dari pemerintah.
“Namanya juga bantuan, diberikan ketika kesulitan,” ujarnya.
Ia juga berharap, pemerintah juga dapat mempertimbangkan pemberian BSU yang bersifat adaptif seperti untuk korban bencana alam, serta BSU untuk tenaga kerja informal. Harapannya, agar semua kalangan pekerja bisa mendapatkan bantuan serupa tanpa melihat jenis pekerjaannya semata.