Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
BOLASPORT.COM – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi melakukan perluasan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Sebelumnya, BSU hanya diberikan kepada pekerja yang terdampak PPKM di 28 provinsi. Namun, dengan adanya berbagai masukan dari masyarakat, perluasan pun dilakukan pada November 2021.
Sebanyak 1,7 juta penerima di luar 28 provinsi tersebut direncanakan akan menerima BSU paling lambat akhir Desember 2021.
Hal tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Surya Lukita Warman saat mengisi acara di Dialog Produktif KPCPEN Kabar Terkini Bantuan Subsidi Upah, Rabu (15/12/2021).
Baca Juga: Dapat Kesempatan Lawan Bali United di Kandang Lawan, Aji Santoso: Lebih Menantang
“Pada Juli- September, bantuan sebesar Rp 1 juta telah diberikan kepada tujuh juta penerima di 28 provinsi. Selanjutnya, nominal yang sama juga akan disalurkan lewat gelombang kedua kepada 1,7 juta penerima di provinsi lainnya,” ungkap Surya.
Terkait syarat penerima BSU, Surya menyebut, pemerintah masih menggunakan skema yang sama dengan 2020. Pekerja harus memiliki NIK, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS, memiliki penghasilan di bawah Rp 3,5 juta, dan bekerja di sektor terdampak pandemi Covid-19.
Ia juga menyatakan bahwa penerima BSU dipastikan tidak tumpang tindih. Sebab Kemnaker telah melakukan verifikasi data penerima bersama dengan kementerian lainnya. Dengan demikian, Penerima bantuan lain seperti Kartu Pra Kerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tidak akan menerima BSU.
Kendati demikian, Surya menegaskan bahwa BSU bukanlah program jangka panjang. Untuk itu, ia mengimbau perusahaan agar segera mendaftarkan para pekerja melalui skema Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) milik BPJS.
Baca Juga: Dortmund Menang, Erling Haaland Kian Tinggalkan Cristiano Ronaldo dan Lionel Messi
“Secara regulasi pengusaha diwajibkan mengikutsertakan pekerjanya ke BPJS. Namun fakta di lapangan belum demikian,” tuturnya.
Lewat kepemilikan BPJS, pegawai bisa menikmati skema Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Apabila pekerja mengalami PHK, pekerja bisa mengklaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ke kantor BPJS.
Nantinya, pekerja akan mendapat tiga manfaat, yakni penggantian gaji dalam jumlah tertentu, informasi pasar kerja, serta pelatihan.
Apresiasi KSBSI
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Silaban menyampaikan apresiasi atas penyaluran BSU yang kini diselenggarakan merata ke seluruh wilayah Indonesia. Ia menilai pemerintah telah mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk dari kaum pekerja.
Baca Juga: Kronologi Anthony Ginting Temukan Mobil Kesayangan hingga Cabut Laporan agar Pencuri Bertobat
“Dengan memberikan perluasan ditambah 6 provinsi itu bentuk dari keadilan. No one left behind (tidak ada seorangpun yang tertinggal),” tandas Elly.
Selain mensosialisasikan program pemerintah agar diterima merata oleh para pekerja, KSBSI juga masih terus berupaya mengubah pola pikir para pekerja untuk memiliki pendapatan sendiri. Ia menyebut, pekerja tidak bisa terus mengharapkan bantuan dari pemerintah.
“Namanya juga bantuan, diberikan ketika kesulitan,” ujarnya.
Ia juga berharap, pemerintah juga dapat mempertimbangkan pemberian BSU yang bersifat adaptif seperti untuk korban bencana alam, serta BSU untuk tenaga kerja informal. Harapannya, agar semua kalangan pekerja bisa mendapatkan bantuan serupa tanpa melihat jenis pekerjaannya semata.