Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
“Pertama ketentuan kapasitas harus sesuai PPKM di DKI Jakarta yaitu 50 persen dari kapasitas maksimal.”
Baca Juga: Tiga Wajah Pemain di Piala AFF 2020 yang Dinilai Mirip Bayi, Salah Satunya Witan Sulaeman
"Selanjutnya tiap pengunjung wajib scan melalui aplikasi PeduliLindungi untuk mengetahui mana yang sudah divaksin dan belum karena memang aturannya demikian ya,” ucap Zulpan.
Bila ada kafe atau restoran yang melakukan pelanggaran prokes, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi.
Sanksi itu bisa berupa teguran hingga penutupan kafe dan restoran tersebut.
Baca Juga: Inter Milan Juara Paruh Musim, Bukti Warisan Antonio Conte Terus Bekerja
"Kalau lebih dari 50 persen dan tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi akan dikenakan sanksi sesuai peraturan berlaku.”
“Kita semua tahu bahwa DKI Jakarta masih dalam PPKM sampai akhir tahun nanti,” tutup Zulpan.